For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: PP 14/2022 · PP No. 14 Tahun 2022 · PP Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 April 2022Publication Date:5 April 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 2022
Publication Date05 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan penambahan tugas serta kewenangan LPSK. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran gaji dan tunjangan jabatan bagi Ketua dan Wakil Ketua LPSK, serta penambahan hak lainnya seperti tunjangan perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan transportasi, dan biaya perjalanan dinas. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa Pimpinan LPSK tidak diberikan fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas, serta manfaat jaminan kesehatan dan pensiun.

(-)

(-)