Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagai bentuk kesiapan dan kepastian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan dengan menambahkan tugas dan persyaratan petugas siaga, serta mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan siaga yang dilakukan selama 24 jam secara terus menerus, terdiri atas Siaga Rutin dan Siaga Khusus. Siaga dilakukan melalui tahap penyadaran dan tahap penindakan awal. Peraturan ini juga mengatur dukungan siaga yang meliputi peralatan deteksi dini, peralatan telekomunikasi, sistem informasi, serta sarana dan prasarana. Siaga Rutin terbagi dalam dua pembagian waktu dan dilaksanakan pada Kantor Pusat, Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan. Siaga Khusus dilaksanakan pada waktu/kondisi tertentu seperti hari libur nasional, hari besar keagamaan, kegiatan pariwisata, dan status keadaan darurat bencana. Pelaksanaan Siaga Khusus dapat dilakukan secara terpadu, gabungan, atau mandiri, serta secara statis atau patroli.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan pelaksanaan siaga oleh Pengawas Siaga, pelibatan potensi pencarian dan pertolongan, pelaporan pelaksanaan siaga, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan siaga. Pendanaan untuk pelaksanaan siaga dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.