on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan
Also known as: Peraturan BNPP 8/2021 · Peraturan BNPP No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kepastian dalam operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Peraturan ini menetapkan dua jenis siaga, yaitu Siaga Rutin dan Siaga Khusus, yang dilaksanakan selama 24 jam. Siaga Rutin dilakukan secara terus menerus dengan pembagian waktu dalam tiga shift, sedangkan Siaga Khusus dilakukan pada waktu atau kondisi tertentu seperti hari libur nasional atau keadaan darurat bencana. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan persyaratan bagi petugas siaga, serta pelibatan potensi pencarian dan pertolongan dari luar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.