For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis

Also known as: Peraturan BPOM 14/2025 · Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2025Publication Date:5 Mei 2025
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date15 Mei 2025
Publication Date05 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan pangan olahan berasam rendah yang dikemas hermetis dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini mencakup penggunaan Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology) untuk menghambat pertumbuhan dan/atau inaktivasi spora Clostridium botulinum. Pangan olahan yang menggunakan teknologi ini harus dibuktikan melalui Uji Tantangan atau pemenuhan kriteria tertentu. Jenis pangan dan kriteria tersebut akan ditetapkan oleh Kepala Badan secara bertahap. Selain itu, Pasal 13 dari peraturan sebelumnya dihapus.

1. Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis yang menggunakan Teknologi Halang Rintang dan telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 24 bulan sejak diundangkan. 2. Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai ketentuan sebelumnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 24 bulan sejak diundangkan. 3. Jangka waktu penyesuaian ditetapkan paling lama 36 bulan untuk produk yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil.

(-)