For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis

Also known as: Peraturan BPOM 27/2021 · Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 November 2021Publication Date:1 November 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePersyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date02 November 2021
Publication Date01 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1144).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur persyaratan pangan olahan berasam rendah yang dikemas hermetis. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar mutu pangan olahan berasam rendah yang dikemas hermetis yang mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang tinggi. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor pangan olahan berasam rendah dikemas hermetis untuk menjamin keamanan pangan. Pangan olahan tersebut, jika disimpan pada suhu ruang, harus memenuhi persyaratan sebagai pangan steril komersial. Sterilisasi komersial dapat dilakukan melalui proses panas, proses nonpanas dengan atau tanpa kombinasi proses panas, atau Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology). Peraturan ini juga mengatur validasi kecukupan proses sterilisasi, penerapan cara produksi yang baik, dan distribusi rantai dingin jika persyaratan sterilisasi tidak dapat dipenuhi. Pelaku usaha yang menggunakan metode sterilisasi nonpanas, Teknologi Halang Rintang, atau parameter keamanan yang belum diatur, wajib mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan.

1. Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis yang menggunakan Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology) dan telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 3. Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 4. Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis yang menggunakan Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology) yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)