For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PERPRES 13/2010 · PERPRES No. 13 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2010Publication Date:28 Januari 2010
Konstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan penyediaan infrastruktur melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Perubahan ini mencakup penambahan definisi dan ketentuan baru terkait dukungan dan jaminan pemerintah, serta pengaturan lebih rinci mengenai jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang prakarsa proyek kerjasama oleh badan usaha, kompensasi bagi pemrakarsa, dan tata cara pengadaan badan usaha. Peraturan ini menekankan pentingnya dukungan fiskal dan non-fiskal dari pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek kerjasama, serta pengelolaan risiko yang lebih baik melalui jaminan pemerintah.

1. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 2. Proses pengadaan Badan Usaha yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, maka proses pengadaan Badan Usaha selanjutnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 3. Proses pengadaan Badan Usaha yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 4. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama, maka ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden ini setelah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Proyek Kerjasama tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. 5. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun pengadaan tanah belum selesai dilaksanakan, maka proses pengadaan tanah akan disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini, dan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat melakukan penyesuaian atas Perjanjian Kerjasama setelah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Proyek Kerjasama tersebut dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. 6. Pengalihan saham sebelum Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dapat dikenai sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan pelelangan umum untuk Proyek Kerjasama selama 2 (dua) tahun.