on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Also known as: PERPRES 38/2015 · PERPRES No. 38 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Tujuan utama adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dengan prinsip usaha yang sehat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan badan usaha, termasuk pembentukan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yang dapat terdiri dari Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial, seperti transportasi, jalan, air minum, telekomunikasi, dan lainnya. Badan usaha yang terlibat harus memenuhi kewajiban perizinan dan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme dukungan dan jaminan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek kerjasama.