For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PERPRES 38/2015 · PERPRES No. 38 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2015Publication Date:20 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Tujuan utama adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dengan prinsip usaha yang sehat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan badan usaha, termasuk pembentukan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yang dapat terdiri dari Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial, seperti transportasi, jalan, air minum, telekomunikasi, dan lainnya. Badan usaha yang terlibat harus memenuhi kewajiban perizinan dan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme dukungan dan jaminan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek kerjasama.

1. Perjanjian KPBU yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 2. Proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, maka proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana selanjutnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 3. Proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun perjanjian KPBU belum ditandatangani, maka perjanjian KPBU dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 4. Perjanjian KPBU yang telah ditandatangani, namun belum tercapainya perolehan pembiayaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian KPBU, ketentuan kewajiban perolehan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden ini setelah evaluasi. 5. Perjanjian KPBU yang telah ditandatangani, namun pengadaan tanah belum selesai dilaksanakan, maka proses pengadaan tanah akan disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini. 6. Pengalihan saham sebelum KPBU beroperasi secara komersial yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.

(-)