on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011
Also known as: Keppres 3/2010 · Keppres No. 3 Tahun 2010 · Keppres Nomor 3 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk membentuk Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011, mengingat Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah untuk acara tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan yang terkoordinasi dan sukses dari kedua acara olahraga internasional ini.
Ketentuan Substansial: Panitia Nasional INASOC dibentuk dengan tugas menyiapkan, merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan kegiatan SEA GAMES dan ASEAN PARA GAMES di beberapa provinsi di Indonesia. Panitia ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah. Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC melibatkan berbagai pejabat tinggi dari kementerian terkait dan lembaga negara. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah.