For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011

Also known as: Keppres 27/2011 · Keppres No. 27 Tahun 2011 · Keppres Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 September 2011Publication Date:15 September 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2011
Publication Date15 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2010.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung dan memperlancar penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 dengan mengambil langkah-langkah khusus terkait pembiayaan. Perubahan ini memungkinkan Ketua Panitia Nasional INASOC untuk membentuk Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah yang memiliki kewenangan dalam menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan dari berbagai sumber yang sah. Panitia Pelaksana wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada Ketua Panitia Nasional INASOC. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan organisasi Panitia Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INASOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional INASOC.

(-)

(-)