For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan

Also known as: PP 5/1984 · PP No. 5 Tahun 1984 · PP Nomor 5 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 1984Publication Date:25 Februari 1984
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 1984
Publication Date25 Februari 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pendidikan dan pengajaran merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional Indonesia, dengan guru memainkan peran sentral dalam proses ini. Untuk menghargai pengabdian guru, terutama mereka yang bekerja di daerah terpencil, pemerintah menetapkan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi tinggi dalam pendidikan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Satyalancana Pendidikan kepada guru yang memenuhi syarat, termasuk bertugas di daerah terpencil selama minimal lima tahun terus menerus atau delapan tahun terputus-putus, serta menunjukkan prestasi dalam tugasnya. Satyalancana ini dapat diberikan secara anumerta dan kepada warga negara asing. Pemberian dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Setiap pemberian disertai piagam dan dipakai pada upacara resmi yang ditetapkan pemerintah.

(-)

(-)