on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Also known as: PP 55/2003 · PP No. 55 Tahun 2003 · PP Nomor 55 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru dan pamong belajar atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan prestasi para pendidik, terutama mereka yang bertugas di tempat terpencil dan daerah khusus.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi masa tugas minimal di lokasi tertentu dan prestasi yang diakui. Pemberian penghargaan dilakukan melalui Keputusan Presiden dan dapat diberikan secara anumerta. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian penghargaan kepada warga negara asing yang memenuhi kriteria tertentu.