For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan

Also known as: PP 55/2003 · PP No. 55 Tahun 2003 · PP Nomor 55 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:4 November 2003Publication Date:4 November 2003
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 November 2003
Publication Date04 November 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru dan pamong belajar atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan prestasi para pendidik, terutama mereka yang bertugas di tempat terpencil dan daerah khusus.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi masa tugas minimal di lokasi tertentu dan prestasi yang diakui. Pemberian penghargaan dilakukan melalui Keputusan Presiden dan dapat diberikan secara anumerta. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian penghargaan kepada warga negara asing yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Bagi guru yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984, dapat diberikan Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai pemberian secara berulang sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 2. Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

1. Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan apabila yang bersangkutan: a. memperoleh kewarganegaraan lain; b. dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menjadi anggota organisasi yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.