For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 4/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 April 2018Publication Date:12 April 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 April 2018
Publication Date12 April 2018
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 13), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 127).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penguatan usaha dan struktur permodalan BUMD, serta mendukung peningkatan permodalan melalui penyertaan modal seiring dengan meningkatnya persaingan usaha.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kinerja BUMD yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba yang diperoleh.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada beberapa BUMD, termasuk Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perusahaan Umum Daerah Air Minum PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten, Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tulung, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda), dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. Penyertaan modal ini dilaksanakan untuk memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan bagi masing-masing BUMD.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari BUMD yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemberian penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan ketentuan hanya dapat dilakukan setelah anggaran untuk urusan wajib Pemerintah Daerah terpenuhi, besarannya dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, serta mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja BUMD.

(-)

(-)