on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 4/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penguatan usaha dan struktur permodalan BUMD, serta mendukung peningkatan permodalan melalui penyertaan modal seiring dengan meningkatnya persaingan usaha.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kinerja BUMD yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba yang diperoleh.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada beberapa BUMD, termasuk Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perusahaan Umum Daerah Air Minum PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten, Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tulung, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda), dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. Penyertaan modal ini dilaksanakan untuk memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan bagi masing-masing BUMD.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari BUMD yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemberian penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan ketentuan hanya dapat dilakukan setelah anggaran untuk urusan wajib Pemerintah Daerah terpenuhi, besarannya dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, serta mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja BUMD.