For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 4/2019 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2019Publication Date:1 Juli 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date01 Juli 2019
Publication Date01 Juli 2019
Place of EnactmentKlaten

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 169).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Diubah dan ditambahkan 1 ayat baru, menjelaskan tujuan penyertaan modal daerah untuk meningkatkan produktivitas kinerja BUMD dan kontribusi pada PAD, serta bentuk penyertaan modal dapat berupa uang atau barang.
  2. Pasal 4: Diubah, mengatur Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD, meliputi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perusahaan Umum Daerah Air Minum PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten, Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tulung (Perseroda), Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda), dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. Dijelaskan pula modal dasar dan modal yang telah disetor untuk masing-masing BUMD. Khusus untuk Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten, dilakukan penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah pada Tahun 2019.
  3. Pasal 6: Ditambahkan 3 ayat baru, menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah pada tahap selanjutnya dapat berupa uang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Pelaksanaan pemberian penyertaan modal melalui mekanisme pembahasan APBD dengan ketentuan yang telah ditetapkan. BUMD wajib mengamankan, memelihara, mengelola dan mengawasi serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap aset beserta sertifikat tanah dan bukti kepemilikan lainnya. BUMD dilarang menjual dan/atau mengalihkan hak milik atas aset berupa barang dalam penyertaan modal.

(-)

(-)