For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan

Also known as: PERPRES 7/2012 · PERPRES No. 7 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2012Publication Date:16 Januari 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2012
Publication Date16 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1983

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Gedung ini berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

(-)

(-)