For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Diserahkan Kepada Yayasan Sarana Wana Jaya

Also known as: Keppres 6/1983 · Keppres No. 6 Tahun 1983 · Keppres Nomor 6 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 1983Publication Date:28 Januari 1983
Kehutanan & PerkebunanHukum Yayasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Diserahkan Kepada Yayasan Sarana Wana Jaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 1983
Publication Date28 Januari 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1974 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1980

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan status kepemilikan dan pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sebagai milik Negara Republik Indonesia. Pengelolaan gedung tersebut diserahkan kepada Yayasan Sarana Wana Jaya dengan tugas untuk memanfaatkan gedung guna mendukung kegiatan kehutanan dan produktif lainnya, serta mengurus dan memelihara gedung agar memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. Yayasan juga diwajibkan untuk melaporkan pengelolaan gedung secara berkala kepada Presiden dan menyusun neraca rugi laba setiap akhir tahun. Investasi baru memerlukan persetujuan Presiden.

(-)

(-)