For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012 - 2032

Also known as: Perda Kota Cimahi 4/2013 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2013Publication Date:12 April 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012 - 2032
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date12 April 2013
Publication Date12 April 2013
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 32 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi untuk periode 2012-2032. Tujuan penataan ruang wilayah kota adalah mewujudkan ruang wilayah Kota Cimahi sebagai Kota Inti dari PKN Cekungan Bandung yang aman, nyaman, efisien dan berkelanjutan dengan meningkatkan fungsi kota sebagai pusat jasa dan perdagangan serta pusat industri kreatif yang berbasis telematika. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang (melalui pembagian wilayah menjadi 5 SWK, mendorong kawasan strategis kota, peningkatan peran pusat pelayanan kota, peningkatan fungsi kota sebagai inti PKN, dan penataan infrastruktur), pengembangan pola ruang (kawasan lindung dan budidaya), dan pengembangan kawasan strategis kota. Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan (PPK, SPPK, PL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi darat, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (kawasan resapan air, sempadan sungai, RTH, cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan, industri, pariwisata, perkantoran, pertahanan, RTNH, sektor informal, evakuasi bencana, perikanan). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota (KSK) berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi perwujudan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan KSK. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta ketentuan sanksi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Izin pemanfaatan ruang yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut : a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Sanksi diberikan atas pelanggaran Peraturan Daerah tentang RTRW Kota yaitu sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Sanksi pidana merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku.