Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi untuk periode 2012-2032. Tujuan penataan ruang wilayah kota adalah mewujudkan ruang wilayah Kota Cimahi sebagai Kota Inti dari PKN Cekungan Bandung yang aman, nyaman, efisien dan berkelanjutan dengan meningkatkan fungsi kota sebagai pusat jasa dan perdagangan serta pusat industri kreatif yang berbasis telematika. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang (melalui pembagian wilayah menjadi 5 SWK, mendorong kawasan strategis kota, peningkatan peran pusat pelayanan kota, peningkatan fungsi kota sebagai inti PKN, dan penataan infrastruktur), pengembangan pola ruang (kawasan lindung dan budidaya), dan pengembangan kawasan strategis kota. Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan (PPK, SPPK, PL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi darat, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (kawasan resapan air, sempadan sungai, RTH, cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan, industri, pariwisata, perkantoran, pertahanan, RTNH, sektor informal, evakuasi bencana, perikanan). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota (KSK) berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi perwujudan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan KSK. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta ketentuan sanksi.