on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi
Also known as: Perda Kota Cimahi 32/2003 · Perda Kota Cimahi No. 32 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi (RTRW) bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kota dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Ketentuan Substansial:
RTRW Kota Cimahi berfungsi sebagai pedoman perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan perkembangan wilayah, penetapan lokasi investasi, penyusunan rencana rinci tata ruang, pelaksanaan pembangunan, dan penerbitan perizinan lokasi pembangunan. RTRW ini merupakan penjabaran kebijakan RTRW Provinsi Jawa Barat dan acuan kebijakan pembangunan di tingkat kota.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini mengatur kebijakan penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang (rencana struktur tata ruang dan rencana pola pemanfaatan ruang), pemanfaatan ruang (program, kegiatan, lokasi, tahapan pelaksanaan), dan pengendalian pemanfaatan ruang (pengawasan dan penertiban).
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Masyarakat berhak berperan serta dalam proses penataan ruang, mengetahui RTRW secara terbuka, menikmati manfaat ruang, dan memperoleh penggantian yang layak atas dampak pembangunan. Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan kualitas ruang, berlaku tertib dalam proses penataan ruang, dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.