For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024

Also known as: PMK 6/2024 · PMK No. 6 Tahun 2024 · PMK Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2024Publication Date:31 Januari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Januari 2024
Publication Date31 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan secara adil dan sesuai dengan kontribusi penerimaan cukai masing-masing daerah. Menteri Keuangan menetapkan rincian dana sebesar Rp4.978.591.403.000,00 yang akan dibagikan kepada daerah-daerah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penyaluran dana tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)