For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025

Also known as: PMK 16/2025 · PMK No. 16 Tahun 2025 · PMK Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2025Publication Date:14 Februari 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Februari 2025
Publication Date14 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2025 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah. Tujuannya adalah untuk memastikan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan secara adil dan sesuai dengan kontribusi penerimaan cukai masing-masing daerah.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp6.398.997.369.000,00 untuk tahun anggaran 2025. Dana ini dibagi menurut daerah provinsi/kabupaten/kota dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pembagian dana dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)