For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu

Also known as: Perda Kota Bengkulu 7/2019 · Perda Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date18 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu, yang telah berubah nama menjadi RSUD Harapan dan Doa, telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dengan penerapan BLUD, penentuan tarif layanan RSUD tidak lagi didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013.

(-)

(-)