For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU

Also known as: Perda Kota Bengkulu 18/2013 · Perda Kota Bengkulu No. 18 Tahun 2013 · Perda Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung pendirian RSUD dan sebagai dasar pungutan atas pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan kesehatan di RSUD. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis, klasifikasi, dan frekuensi pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Retribusi dipungut di wilayah Kota Bengkulu. Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.

Wajib retribusi memiliki kewajiban membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal keterlambatan pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.

Pemanfaatan penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD, termasuk perbekalan kesehatan dan jasa pelayanan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.