on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Also known as: PP 12/1999 · PP No. 12 Tahun 1999 · PP Nomor 12 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menegaskan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kehidupan politik dengan menghapuskan secara otomatis status keanggotaan dan/atau kepengurusan PNS dalam partai politik. Selain itu, peraturan ini memberikan uang tunggu selama satu tahun bagi PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagai masa penyesuaian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan untuk melepaskan jabatan negeri dalam waktu tiga bulan setelah peraturan ini berlaku. Jika tidak, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat. PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri dapat diaktifkan kembali jika melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dalam waktu satu tahun. PNS yang diberhentikan tetap menerima uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir selama satu tahun.