on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Also known as: PP 37/2004 · PP No. 37 Tahun 2004 · PP Nomor 37 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menegaskan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari partai politik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk memastikan PNS tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi pelayanan publik yang netral dan tidak diskriminatif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini melarang PNS menjadi anggota atau pengurus partai politik. Jika PNS ingin terlibat dalam politik, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya. PNS yang melanggar ketentuan ini akan diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, tergantung pada situasi. Proses pengunduran diri harus diajukan secara tertulis dan melalui prosedur yang ditetapkan, termasuk pertimbangan dari atasan langsung dan keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.