For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 8/2010 · Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2010 · Perka Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Inactive
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 ini mengatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP ANRI sebagai salah satu sumber penerimaan negara dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada ANRI. Ruang lingkup peraturan ini meliputi proses penerimaan, penggunaan, dan pelaporan pertanggungjawaban atas kegiatan PNBP, yang mencakup PNBP umum (penerimaan dari pengelolaan dana pemerintah seperti penerimaan kembali belanja, jasa giro, hasil penjualan aset, dan pelunasan ganti rugi) dan PNBP fungsional (penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh ANRI seperti jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan, jasa pemeliharaan dan perawatan arsip, jasa penggandaan dan alih media, naskah sumber arsip, jasa konsultasi, jasa penyimpanan arsip, dan jasa sewa). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi pengelola PNBP, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Atasan Langsung Bendahara Penerimaan, hingga Bendahara Penerimaan. Setiap pejabat memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan PNBP, termasuk dalam hal penerimaan, penyimpanan, penyetoran, penatausahaan, dan pelaporan PNBP.

(-)

(-)