For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 11/2020 · Peraturan ANRI No. 11 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date17 Desember 2020
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertujuan untuk efektivitas, optimalisasi, pelaksanaan pelayanan, dan mewujudkan pelayanan PNBP yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis PNBP:
    • Jasa Pendidikan dan Pelatihan
    • Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip
    • Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi
    • Jasa Penerjemahan Arsip
    • Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga
    • Jasa Penataan Arsip Inaktif
    • Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan
    • Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan
    • Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif
    • Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi
    • Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip
    • Akreditasi Kearsipan
    • Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan
  2. Tarif dan Persyaratan:
    • Penetapan tarif untuk setiap jenis jasa PNBP.
    • Persyaratan khusus untuk mendapatkan tarif 0% bagi pihak tertentu seperti Pencipta Arsip, Siswa/Mahasiswa Tidak Mampu, dan Instansi Pemerintah Pusat.
  3. Pengelolaan PNBP:
    • Perencanaan: Unit kerja menyampaikan usulan target PNBP kepada Sekretaris Utama.
    • Pelaksanaan: Pemungutan, pembayaran, penyetoran langsung ke kas negara, penggunaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan, dan pelaporan.
    • Pertanggungjawaban: Biro Perencanaan dan Humas membuat laporan realisasi PNBP dan penggunaan kepada Direktorat PNBP dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan.
    • Pengawasan: Pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab kepada Kepala ANRI.

Peraturan ini juga mengatur detail pelaksanaan setiap jenis PNBP, termasuk persyaratan administrasi, tata cara permohonan, dan ketentuan teknis lainnya.

(-)

(-)