For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Also known as: PMK 196/PMK.05/2014 · PMK No. 196/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman akuntansi dan pelaporan yang tertib dan akuntabel atas Barang Milik Negara yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara. Ketentuan substansial meliputi pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, dan penilaian Barang Milik Negara. Barang yang diperoleh dari perjanjian sejak 1981 hingga 1993 diakui sebagai Barang Milik Negara, termasuk barang yang akan digunakan untuk kepentingan umum setelah pengakhiran perjanjian. Barang yang belum diinventarisasi dan dinilai tidak dicatat dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus dan dilaporkan setiap semester. Pendapatan dari pengelolaan Barang Milik Negara dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

1. Penerapan pedoman akuntansi Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama mulai dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan Semester II Tahun 2014.

(-)