For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Also known as: PMK 233/PMK.05/2016 · PMK No. 233/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi peralihan basis akuntansi dari basis kas menuju basis akrual. Peraturan ini mengatur tentang pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian, dan pelaporan BMN yang diperoleh dari kontraktor pertambangan batubara. BMN yang belum diserahkan kepada pemerintah diklasifikasikan berdasarkan tahun perolehannya, dan dicatat dalam neraca atau diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, peraturan ini menetapkan unit akuntansi yang bertanggung jawab atas pelaporan keuangan dan barang, serta mengatur kebijakan penyusutan aset dan dokumen sumber yang diperlukan untuk pencatatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dikelola dan dilaporkan secara akurat dan transparan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

1. Pedoman akuntansi Barang Milik Negara PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Semester II Tahun 2016.

(-)