Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dengan kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga diatur jenis-jenis retribusi daerah seperti Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran, penyetoran, pembukuan, pelaporan, penelitian, verifikasi, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, pembinaan dan pengawasan, serta sistem informasi.