Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, termasuk perubahan pada definisi beberapa istilah, penambahan jenis retribusi, perubahan pada objek dan subjek retribusi, serta perubahan pada tingkat penggunaan jasa dan prinsip penetapan tarif retribusi. Perubahan ini mencakup retribusi pelayanan kesehatan, pengendalian menara telekomunikasi, dan pelayanan tera/tera ulang. Selain itu, terdapat perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan kesehatan di RSUD, Puskesmas, dan Labkesda, pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan pelayanan tera/tera ulang. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan dan pasar.