For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

Also known as: Perda Kota Depok 12/2013 · Perda Kota Depok No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah koperasi sebagai bagian integral ekonomi rakyat memiliki kedudukan strategis dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan kelembagaan koperasi, termasuk pendirian, penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi.
  2. Pemberdayaan koperasi melalui penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan, dan penjaminan.
  3. Pengembangan koperasi melalui fasilitasi, bimbingan, pendampingan, bantuan perkuatan usaha, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  4. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi pemberdayaan dan pengembangan koperasi.
  5. Perlindungan usaha koperasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  1. Nilai dan prinsip koperasi yang meliputi kekeluargaan, menolong diri sendiri, tanggung jawab, demokrasi, persamaan, keadilan, dan kemandirian.
  2. Kewajiban koperasi, seperti memiliki domisili hukum tetap, izin usaha, perlengkapan administrasi, mengutamakan pelayanan anggota, dan menyampaikan laporan secara periodik.
  3. Larangan bagi koperasi, seperti praktik monopoli, persaingan tidak sehat, memproduksi barang terlarang, dan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian.

(-)

1. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi, penghentian kegiatan usaha, pencabutan rekomendasi kantor cabang, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran koperasi. 2. Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 29 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.