Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan perkoperasian, serta untuk memperkuat pemberdayaan dan pengembangan koperasi sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Mengubah dan menambahkan beberapa definisi terkait dengan koperasi, pemerintah daerah, dan istilah-istilah lain yang relevan dengan pemberdayaan dan pengembangan koperasi.
- Prinsip Koperasi: Menegaskan kembali prinsip-prinsip koperasi yang meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha yang adil, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian.
- Peran Pemerintah Daerah: Memperjelas peran Pemerintah Daerah Kota dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi, memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
- Pendirian dan Pembubaran Koperasi: Menyesuaikan prosedur pendirian dan pembubaran koperasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jenis Koperasi: Menegaskan jenis-jenis koperasi yang didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa.
- Kemitraan Usaha: Mendorong kemitraan usaha antara koperasi dengan pihak lain berdasarkan prinsip kesetaraan, keterbukaan, saling membutuhkan, memperkuat, dan saling menguntungkan.
- Perizinan: Menegaskan bahwa perizinan bagi koperasi meliputi Pengesahan Badan Hukum Koperasi dan Izin Usaha, dengan pelayanan pengesahan badan hukum koperasi oleh Dinas hanya berupa surat rekomendasi.
- Pengawasan: Pemerintah Kota melaksanakan pengawasan kepada koperasi dalam rangka mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing.