For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)

Also known as: Permenhub 26/2021 · Permenhub No. 26 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:24 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Mei 2021
Publication Date24 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan pendaftaran pesawat udara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai persetujuan pengadaan pesawat udara, sertifikat pendaftaran pesawat udara, dan kepentingan internasional atas objek pesawat udara. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendaftaran pesawat udara, termasuk bukti kepemilikan, penghapusan tanda pendaftaran, dan penerbitan ulang sertifikat pendaftaran. Selain itu, peraturan ini mencakup ketentuan mengenai IDERA (Irrevocable De-registration and Export Request Authorization) yang memungkinkan kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat terbang atau helikopter.

(-)

(-)