For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)

Also known as: Permenhub 52/2018 · Permenhub No. 52 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2018Publication Date:31 Mei 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam pendaftaran dan tanda kebangsaan pesawat udara sesuai dengan ketentuan Annex 7 Konvensi Chicago 1944 dan standar ICAO. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004. Peraturan ini mengatur persetujuan pengadaan pesawat udara, sertifikat pendaftaran, dan ketentuan IDERA. Pemohon persetujuan pengadaan harus memiliki izin usaha angkutan udara niaga atau bukan niaga. Sertifikat pendaftaran berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur ketentuan bagi pabrik dan dealer pesawat udara serta prosedur pencatatan dan pembatalan IDERA.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)