For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Also known as: PMK 33/PMK.02/2019 · PMK No. 33/PMK.02/2019

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2019Publication Date:29 Maret 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Maret 2019
Publication Date29 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial kesehatan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran. Perubahan ini mencakup ketentuan baru mengenai pengajuan surat tagihan dana Iuran PBI oleh BPJS Kesehatan kepada KPA, termasuk persyaratan dan dokumen pendukung yang harus dilampirkan. Selain itu, BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA dan pihak terkait sebelum mengajukan tagihan. Penggunaan dana Iuran PBI harus diaudit oleh auditor independen, dan hasil audit disampaikan kepada KPA dan Menteri Kesehatan.

(-)

(-)