For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015 tentang LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA CIMAHI

Also known as: Perda Kota Cimahi 6/2015 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 2015Publication Date:12 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini dibentuk dengan tujuan untuk optimalisasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas, serta kemudahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Pembentukan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja OPD berdampak pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 yang perlu diganti.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang meliputi:

  1. Inspektorat Kota;
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
  4. Badan Kepegawaian Daerah;
  5. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  7. Kantor Lingkungan Hidup;
  8. Kantor Kesatuan Bangsa;
  9. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik;
  10. RSUD Cibabat.

Setiap Lembaga Teknis Daerah diatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai unsur pelaksana teknis operasional Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan.

(-)

(-)