on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Also known as: Perda Kota Cimahi 9/2008 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Cimahi. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari:
Setiap lembaga diatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai unsur pelaksana teknis operasional badan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.