For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi

Also known as: Perda Kota Cimahi 9/2008 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2008Publication Date:23 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintahan Kota Cimahi.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Cimahi. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari:

  1. Inspektorat Kota: Unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana: Unsur pendukung tugas Walikota bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  4. Kantor Kepegawaian Daerah: Unsur pendukung tugas Walikota bidang kepegawaian.
  5. Kantor Lingkungan Hidup: Unsur pendukung tugas Walikota bidang lingkungan hidup.
  6. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat: Unsur pendukung tugas Walikota bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat.
  7. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik: Unsur pendukung tugas Walikota bidang kearsipan, perpustakaan dan pengelolaan data elektronik.
  8. Kantor Penanaman Modal: Unsur pendukung tugas Walikota bidang penanaman modal.
  9. RSUD Cibabat: Perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan medis.
  10. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu: Unsur pendukung tugas Walikota bidang pelayanan perizinan.

Setiap lembaga diatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai unsur pelaksana teknis operasional badan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2009. 2. Segala peraturan pelaksanaan yang masih mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Cimahi yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan perubahan.

(-)