For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan

Also known as: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.42/MEN/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Perikanan (STP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. STP adalah perguruan tinggi kedinasan yang bertanggung jawab kepada menteri melalui kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menangani riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh menteri yang menangani urusan kelautan dan perikanan. STP dipimpin oleh seorang Ketua.

(-)

(-)