For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.42/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.42/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.42/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.42/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:30 September 2011Publication Date:30 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 September 2011
Publication Date30 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang kedudukan, tanggung jawab, dan pembinaan Sekolah Tinggi Perikanan (STP). STP adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pembinaan STP secara teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. STP dipimpin oleh seorang Ketua.

(-)

(-)