on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Pelayanan (SP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penetapan SP Kementerian adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
SP Kementerian meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Persyaratan merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik teknis maupun administratif. Prosedur meliputi standar pelayanan pengesahan Menteri, Direktur Jenderal, Direktur Teknis, Kepala Subdirektorat Teknis, dan standar pelayanan tertentu seperti penyediaan informasi pertanahan dan tata ruang, pendaftaran dan pelaksanaan ujian Surveyor Kadaster Berlisensi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pengangkatan Surveyor Kadaster Berlisensi dan PPAT, dan beracara di pengadilan.
Jangka waktu pelayanan terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pembayaran biaya/tarif. Biaya/tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Produk pelayanan merupakan hasil pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit teknis Eselon II melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan kepada biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan kerjasama setiap bulan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan SP Kementerian dilaksanakan secara regular setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri.