For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 3/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2025Publication Date:14 Maret 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeStandar Pelayanan Penataan Ruang di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date24 Maret 2025
Publication Date14 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. kode Standar Pelayanan I dan kode Standar Pelayanan VI dalam Lampiran I Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 431). Peraturan ini mengubah: 1. kode Standar Pelayanan: I.A, kode Standar Pelayanan: I.B, kode Standar Pelayanan: VI.A dalam Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 431).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar pelayanan penataan ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Standar pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, menjamin kualitas pelayanan, dan memberikan informasi terkait pembinaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Standar pelayanan mencakup komponen proses penyampaian dan pengelolaan pelayanan, yang meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja. Organisasi Penyelenggara wajib melaksanakan standar pelayanan, menyusun Maklumat Pelayanan, dan melaksanakan survei kepuasan Masyarakat. Pejabat pimpinan tinggi pratama berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan secara berkala kepada Organisasi Penyelenggara, yang kemudian melaporkannya kepada Menteri. Organisasi Penyelenggara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan standar pelayanan secara berkala, serta melakukan peninjauan ulang standar pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pelayanan terkait pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)