Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar pelayanan penataan ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Standar pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, menjamin kualitas pelayanan, dan memberikan informasi terkait pembinaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Standar pelayanan mencakup komponen proses penyampaian dan pengelolaan pelayanan, yang meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja. Organisasi Penyelenggara wajib melaksanakan standar pelayanan, menyusun Maklumat Pelayanan, dan melaksanakan survei kepuasan Masyarakat. Pejabat pimpinan tinggi pratama berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan secara berkala kepada Organisasi Penyelenggara, yang kemudian melaporkannya kepada Menteri. Organisasi Penyelenggara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan standar pelayanan secara berkala, serta melakukan peninjauan ulang standar pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik.