For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 2/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:20 April 2006Publication Date:13 April 2006
Dokumentasi & Informasi HukumStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date20 April 2006
Publication Date13 April 2006
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2002 tentang Prosedur dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Prosedur dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Asas pembentukan Peraturan Daerah yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  • Asas materi muatan Peraturan Daerah, meliputi pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Kebhineka tunggal ikaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  • Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
  • Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu program legislasi daerah yang dikoordinasikan oleh Panitia Legislasi DPRD dan Bagian Hukum.
  • Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati, dengan tata cara persiapan yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD atau Peraturan Bupati.
  • Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui tingkat-tingkat pembicaraan dalam Rapat Komisi/Panitia Khusus/Panitia Legislasi DPRD dan Rapat Paripurna.
  • Penetapan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Bupati paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama DPRD dan Bupati. Jika tidak ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
  • Pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Pengundangan Peraturan Daerah dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah, dan Peraturan Bupati dalam Berita Daerah.
  • Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan.
  • Teknik penyusunan Peraturan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)