Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2019 ini dibentuk dengan tujuan memberikan pedoman dan arahan dalam pembentukan peraturan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pembentukan Peraturan Daerah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah mencakup penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun DPRD. Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat. Dalam keadaan tertentu, Rancangan Peraturan Daerah dapat diajukan di luar Propemperda.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan berdasarkan Propemperda, dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama, melalui dua tingkat pembicaraan. Sebelum mendapat persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah wajib disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan fasilitasi.
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang daerah, rencana pembangunan industri kabupaten, dan pembentukan/perubahan status desa/kelurahan dievaluasi oleh Gubernur. Peraturan Daerah yang telah ditetapkan diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.