For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 44 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Also known as: PERPRES 44/2017 · PERPRES No. 44 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 April 2017Publication Date:11 April 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2017
Publication Date11 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Perubahan ini melibatkan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan pembagian tugas di dalam BNPP. Pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga, berdasarkan rencana induk dan rencana aksi yang ditetapkan oleh Presiden dan Kepala BNPP. Susunan keanggotaan BNPP diperluas untuk mencakup berbagai menteri dan kepala lembaga terkait. Selain itu, peraturan ini menambahkan beberapa pasal baru yang mengatur tugas dan fungsi Deputi di BNPP, termasuk pengelolaan batas wilayah negara, potensi kawasan perbatasan, dan infrastruktur kawasan perbatasan. Pendanaan untuk kegiatan ini dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga terkait dan anggaran daerah.

(-)

(-)