For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Also known as: PERPRES 12/2010 · PERPRES No. 12 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2010Publication Date:28 Januari 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Nasional Pengelola Perbatasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 2010
Publication Date28 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 ini dibentuk untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. Tugas utama BNPP adalah menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. BNPP juga berfungsi dalam penyusunan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian kebijakan, pengelolaan dan fasilitasi penegasan batas wilayah, serta inventarisasi potensi sumber daya di kawasan perbatasan. Pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah sesuai dengan rencana yang ditetapkan BNPP.

(-)

(-)