on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1965 tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Urusan Research Nasional
Also known as: Keppres 92/1965 · Keppres No. 92 Tahun 1965 · Keppres Nomor 92 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa dalam konteks revolusi dan pembangunan Indonesia saat ini, perlu untuk meninjau kembali kedudukan Biro Pusat Statistik yang sebelumnya berada di bawah pimpinan Perdana Menteri. Tujuannya adalah untuk menempatkan Biro Pusat Statistik di bawah pimpinan Menteri Urusan Research Nasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur penyerahan Biro Pusat Statistik secara administratif, organisasional, dan operasional dari Perdana Menteri kepada Menteri Urusan Research Nasional. Semua pegawai, pekerja, kendaraan, dan inventaris Biro Pusat Statistik dipindahkan ke Departemen Urusan Research Nasional. Anggaran Biro Pusat Statistik juga dimasukkan ke dalam Anggaran Departemen Urusan Research Nasional. Organisasi, personalia, dan tata kerja Biro Pusat Statistik, serta hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur oleh Menteri Urusan Research Nasional.