For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 340 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 340 Tahun 1965 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1965 Tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Research Nasional

Also known as: Keppres 340/1965 · Keppres No. 340 Tahun 1965 · Keppres Nomor 340 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:10 November 1965Publication Date:10 November 1965
Pelimpahan Wewenang & PenugasanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1965 Tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Research Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 1965
Publication Date10 November 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 92 tahun 1965 tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik kepada Menteri Research Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 340 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa kedudukan Biro Pusat Statistik, berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1960, berada di bawah pimpinan Presidium dalam susunan Kabinet Dwikora. Hal ini sejalan dengan Keterangan Pemerintah dalam Rapat Pleno Terbuka D.P.R.-G.R. pada 11 Desember 1963 yang menyatakan penggantian Institut Menteri Pertama dengan Presidium. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden No. 92 tahun 1965 yang sebelumnya menyerahkan Biro Pusat Statistik kepada Menteri Research Nasional, karena dianggap tidak selaras dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1960 tentang Statistik. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 November 1965.

(-)

(-)