on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan
Also known as: Peraturan KPU 75/2009 · Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 · Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara penghapusan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sebagai barang milik negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam pemilihan umum.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat karena perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 dan tidak dapat digunakan lagi dikategorikan sebagai barang pakai habis. Untuk efisiensi pengelolaan barang milik negara, barang-barang tersebut perlu dihapuskan dari daftar barang/kekayaan milik negara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis barang yang dapat dihapuskan, termasuk kotak suara (selain dari metal/alumunium/seng), surat suara, tinta, bilik pemungutan suara (selain dari metal/alumunium/seng), segel, alat pemberi tanda pilihan, formulir berita acara dan sertifikat, sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN/TPS/TPSLN/Saksi, karet pengikat surat suara, lem, kantong plastik, stiker nomor kotak suara, dan alat bantu tuna netra. Kewenangan penghapusan dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang. KPU mendelegasikan kewenangan penghapusan surat suara dan formulir kepada KPU Provinsi. Mekanisme penghapusan meliputi perizinan dari KPU dan persetujuan dari Kepala ANRI untuk naskah dinas. Tindak lanjut penghapusan dapat berupa pemindahtanganan (dijual, dihibahkan) dan/atau pemusnahan (dibakar, dilebur, dicacah, ditimbun). Jika dilakukan penjualan, hasil penjualan disetor ke Kas Negara/Kas Daerah.