For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan KPU 13/2015 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date15 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2015 mengatur pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa perlengkapan Pemilu yang diadakan dan dikelola oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk mengelola dan menatausahakan BMN dengan sebaik-baiknya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan BMN pasca Pemilu dan Pemilihan yang meliputi Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dikategorikan sebagai barang persediaan.
  3. Pengelolaan perlengkapan yang dikategorikan sebagai Arsip dan non-Arsip. Arsip dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kearsipan, sementara non-Arsip dapat dilakukan penjualan atau pemusnahan.
  4. Mekanisme penjualan dilakukan secara lelang dengan persetujuan Menteri Keuangan, sedangkan pemusnahan dilakukan jika tidak laku dijual atau nilai jual lebih rendah dari biaya operasional lelang.
  5. Kewenangan penjualan dan pemusnahan didelegasikan dari Ketua KPU kepada Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia atau tim internal untuk melakukan penjualan atau pemusnahan, serta mekanisme pengajuan usul penjualan dan pemusnahan kepada Kepala KPKNL setempat.

(-)

(-)