on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 8/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan, meningkatkan mutu pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat tani, serta tata niaga hasil perkebunan dengan melengkapi sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Tujuannya adalah untuk memperoleh data produksi yang akurat guna perencanaan pembangunan daerah dan pengamanan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap hasil bumi subsektor perkebunan yang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan di tempat/lokasi pangkalan hasil perkebunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pada setiap pangkalan hasil perkebunan ditunjuk Petugas PMHP untuk memeriksa standar mutu hasil perkebunan dan petugas juru pungut yang wajib memungut retribusi atas semua transaksi jual beli hasil perkebunan.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum baik sebagai pembeli pengumpul di desa, kecamatan maupun kabupaten, kecuali petani produsen yang tidak diwajibkan izin khusus dari Pemerintah Daerah. Besarnya retribusi ditetapkan sesuai dengan jenis/macam komoditas hasil perkebunan, seperti kelapa sawit (TBS), karet, kelapa, dan lain-lain, dengan tarif yang berbeda untuk setiap komoditas.