For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 8/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2006Publication Date:6 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date06 Juni 2006
Publication Date06 Juni 2006
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan, meningkatkan mutu pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat tani, serta tata niaga hasil perkebunan dengan melengkapi sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Tujuannya adalah untuk memperoleh data produksi yang akurat guna perencanaan pembangunan daerah dan pengamanan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap hasil bumi subsektor perkebunan yang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan di tempat/lokasi pangkalan hasil perkebunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pada setiap pangkalan hasil perkebunan ditunjuk Petugas PMHP untuk memeriksa standar mutu hasil perkebunan dan petugas juru pungut yang wajib memungut retribusi atas semua transaksi jual beli hasil perkebunan.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum baik sebagai pembeli pengumpul di desa, kecamatan maupun kabupaten, kecuali petani produsen yang tidak diwajibkan izin khusus dari Pemerintah Daerah. Besarnya retribusi ditetapkan sesuai dengan jenis/macam komoditas hasil perkebunan, seperti kelapa sawit (TBS), karet, kelapa, dan lain-lain, dengan tarif yang berbeda untuk setiap komoditas.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.