For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 8/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 September 2017Publication Date:7 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date07 September 2017
Publication Date07 September 2017
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Seri C Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dibatalkan oleh Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 506/KPTS/III/2016, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, maka retribusi pangkalan hasil perkebunan tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Musi Rawas.

(-)

(-)